Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Ajukan Grasi: Lebih Baik Mati di Penjara Ketimbang Harus Mengakui
7 terpidana kasu Vina Cirebon menolak mengajukan grasi setelah upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Menangis di Lapas Setelah Dengar PK Ditolak Mahkamah Agung
Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.
"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.
Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.