Bawas MA Telah Periksa Sosok R Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hasilnya Segera Diumumkan
Bawas MA disebut telah memeriksa sosok R terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) disebut telah memeriksa sosok R terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka Wijaja ibunda dari Ronald dan pengacara Lisa Rahmat.
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan, saat ini Bawas MA telah diturunkan untuk memeriksa R yang dalam kasus ini disebut sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bawas sudah terjun, sudah memeriksa ya," kata Yanto kepada wartawan dikutip Selasa (17/12/2024).
Hanya saja Yanto mengaku belum bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sosok R tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengungkap ke publik mengenai pemeriksaan terhadap R yang dilakukan oleh Bawas MA.
"Cuma nanti kalau sudah selesai, sudah disimpulkan segera kita umumkan juga ya," ucapnya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang
Adapun sosok R ini sebelumnya terungkap saat Kejagung menetapkan ibu Ronnald Tannur, Meirizka Wijaja sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya.
Saat itu Kejagung mengungkap dugaan keterlibatan seorang pejabat berinisial R dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap yang melibatkan ibu dari Ronald Tanur, berinisial MW.
Dalam kasus ini, R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial LR untuk meminta bantuan hukum bagi anaknya.
LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di pengadilan berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.
Baca juga: Sosok Soesilo, Hakim Agung yang Hendak Bebaskan Ronald Tannur, Sempat Bertemu Zarof Ricar
“Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.