Brigadir AK, Polisi Penembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK, polisi penembak warga hingga tewas di Kalimantan Tengah terbukti konsumsi Narkoba jenis sabu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota polisi di Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).
Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).
"Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH," kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urine kepada Brigadir AK.
Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Tembak Budiman 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban
Diungkapkan Djoko, Brigadir AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu," ucapnya.
Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.
"Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Kalteng Sebut Brigadir AK Bunuh Budiman dengan Menembak 2 Kali, lalu Curi Mobil Korban
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga.
Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).
Terkini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kapolda Minta Maaf
Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.
"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.
Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.