Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu Dini Hari Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Bawa Lukisan, Gitar hingga AlKitab 

Rabu (18/12/2024) dinihari tinggalkan Indonesia menuju Filipina, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane bawa lukisan, gitar dan alkitab

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rabu Dini Hari Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Bawa Lukisan, Gitar hingga AlKitab 
TRIBUNNEWS
Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Segera tinggalkan Indonesia menuju Filipina, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane bawa lukisan, gitar dan alkitab.  

Ditambah, gitar tersebut merupakan pemberian dari pendamping kerohaniannya, Romo  Bernhard Kieser yang setia memberikannya dukungan moril saat pertama kali dirinya sampai di Lapas. 
Sedangkan Al-Kitab berbahasa Tagalog merupakan pemberian dari Kedutaan Besar Filipina.

Evi menuturkan, selama hampir 15 tahun menjalani masa tahanan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan memori manis bagi dirinya dan segenap keluarga besar Lapas Wonosari, termasuk para narapidana lain. 

Evi yang mulai mengepalai Lapas Wonosari sejak dua tahun lalu ini mengaku turut berbahagia melihat seorang warga binaannya akan bisa berkumpul dengan keluarganya lagi. 

"Kalau sebagai pribadi Mary Jane cukup baik ya, mampu berkomunikasi bersosialisasi dengan teman-temannya, mampu menjadi motivasi buat teman-temannya," ujar Evi. 

"Ya pasti ya kehilangan, bukan hanya teman-teman, kami-kami juga kehilangan karena teman-teman apalagi mungkin lebih lama dari saya, jadi merasakan rasanya seperti apa. Tapi, karena ini untuk kebaikan, kita semua harus mengikhlaskan," pungkasnya.

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015.
Terpidana mati kasus penyelundupan heroin 2,6 kg Mary Jane Fiesta Veloso, menangis saat sidang banding di Yogyakarta, Indonesia pada 03 Maret 2015. (EFE-EPA/BIMO SATRIO/EFE.com)

Koordinator Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman mengatakan, Mary Jane sementara waktu akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindah dari Yogyakarta. 

Pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.

Berita Rekomendasi

Mary Jane menghuni Lapas Pondok Bambu sampai dokumen atau administrasi sebagai persyaratan kembali ke negara asal, Filipina selesai diurus. 

"Kami (menempuh) perjalanan darat karena secepat mungkin besok kami harus sudah membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung dari persiapan untuk (Mary Jane) kembali ke negaranya di Filipina," ujarnya.

Rencananya Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. 

"Sekitar pukul 00.30 WIB yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas yang ada di Filipina," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

Menurut Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso dan lima narapidana dari jaringan narkoba Bali Nine adalah sebagai langkah murni kemanusiaan Presiden Prabowo Subianto. 

Kaffah mengatakan kebijakan ini juga bertujuan menghormati hubungan bilateral antara Indonesia dengan Filipina dan Australia. 

"Saya garis bawahi sekali lagi niat baik Presiden Prabowo untuk menghormati nilai kemanusiaan sekaligus untuk menghormati hubungan antara kedua negara,” kata Kaffah. 

Baca juga: Tegas! Menko Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup Usai Dipindah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas