Siapa Anggota DPR yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia?
Siapa anggota DPR yang ditetapkan tersangka dalam kasus Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI)?
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa anggota DPR yang ditetapkan tersangka dalam kasus Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI)?
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana CSR BI.
Dalam kasus ini, Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berasal dari unsur anggota dewan.
Sejauh ini ia belum mengungkap identitas maupun inisial dari kedua tersangka. Namun sempat beredar beberapa nama di kalangan awak media, hanya saja belum terkonfirmasi.
"Ada beberapa tersangka yang telah kami tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta.
Rudi menjelaskan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga dialokasikan tidak sesuai peruntukannya dan melibatkan yayasan tertentu.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan ke yang tidak proper," kata Rudi.
Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, seperti dokumen dan barang bukti elektronik, berhasil diamankan untuk dilakukan penyitaan.
"Barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," tegas Rudi.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Tanggapan BI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.