Bansos PKH dan Sembako Cair Bulan Ini, Ini Cara Mencairkan dan Cek Penerimanya
Kemensos menyalurkan bansos PKH dan sembako pada bulan ini, Desember 2024. Simak cara mencairkan dan cek penerimanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
Sementara bansos BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos.
Bagi KPM yang menerima melalui Himbara, bansos BPNT/Sembako yang cair adalah periode November-Desember.
Setiap KPM BPNT/Sembako menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Sembako
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos periode Desember 2024.
Caranya dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id lalu mengetikkan nama dan alamat sesuai KTP.
Dalam situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat juga bisa mengetahui status penerima bansos Desember 2024.
Berikut cara cek status penerima bansos PKH dan Sembako pada Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Status Penerima Bansos PKH dan Sembako
- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai Kelompok Penerima (KP).
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika bansos Desember 2024 sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya".
Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".
Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos apakah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.
Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis "PKH NOV-DES 2024" artinya bansos BPNT periode November-Desember 2024 sudah cair.
Jika masih bertuliskan "PKH AGT - OKT 2024", maka bansos PKH periode Desember 2024 belum cair.
Faisal juga mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan.
"Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.