Kapan Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024 Diumumkan? Ini Cara Perhitungan Nilainya
Berikut jadwal pengumuman SKB CPNS 2024, lengkap dengan cara perhitungan nilai kelulusannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 saat ini masih dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB dilaksanakan dari tanggal 9 Desember hingga 20 Desember 2024.
Nilai SKB yang diperoleh peserta akan diakumulasikan dengan nilai SKD CPNS 2024, untuk menentukan kelulusan peserta.
Berdasarkan jadwalnya, pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025.
Baca juga: Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024: Aturan untuk Pria dan Wanita
Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Baca juga: Unjuk Keterampilan Peserta SKB CPNS Kemenkumham 2024, Viral di Sosial Media
Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2024
Kelulusan pelamar CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi nilai SKD dan SKB.
Nilai SKB peserta akan diakumulasikan dengan nilai SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kelulusan peserta CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Pembagian bobotnya yaitu, 40 persen bobot nilai SKD dan 60 persen bobot nilai SKB.
1. Nilai SKD
- Nilai kumulatif SKD peserta ÷ skor maksimal SKD × 40 persen
2. Nilai SKB
- Nilai SKB dirincikan menjadi: SKB dengan CAT bobot tertinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan bobot tertinggi 20 persen.
- Nilai kumulatif SKB peserta ÷ skor maksimal SKB × 60 persen
Nilai Akhir
- Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.