Komisi III DPR Menduga Anak Bos Toko Roti Psikopat, Polisi Bakal Periksa Kejiwaannya
Komisi III DPR menduga anak bos toko roti yang aniaya karyawan sebagai psikopat, polisi akan segera melakukan tes kejiwaan pada George Sugama Halim.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menduga George Sugama Halim (35), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, psikopat, setelah terbukti melakukan penganiayaan karyawan toko roti bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Hasbiallah mengatakan demikian karena mengetahui informasi soal sosok George tersebut, lantaran rumahnya berdekatan dengan kediaman ketua ranting PKB di Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Hasbiallah menyatakan dirinya tak percaya apabila George disebut mengalami gangguan mental.
"Saya tidak yakin tuh kalau mereka itu sakit. Kalau sakit sekali, dua kali seharusnya ada pencegahan dari keluarganya. Bawa ke rumah sakit ditaruh, diamankan."
"Ini kan enggak. Ini bisa melakukan semena-mena," tegasnya.
Hasbiallah lantas mengingatkan kepolisian agar cepat dalam memproses aduan dari masyarakat.
"Saya minta tolong Pak Kapolres jangan percaya dengan keluarganya kalau dia bilang itu sakit."
"Saya enggak yakin, ini anak bukan sakit. Jangan-jangan ini anak ada psikopatnya," ucapnya.
Hasbiallah menambahkan, bukan pertama kalinya George melakukan penganiayaan kepada karyawannya itu, tapi sudah berulang kali.
"Jadi saya tahu bener ini, orang yang melakukan hal ini nih, dia bukan pertama kali melakukan hal ini kepada Mbak Dwi, bukan pertama kali. Ini sudah kesekian kali," kata Hasbiallah.
Bahkan, dikatakan Hasbiallah, George juga sering menunjukkan sikap arogannya itu kepada saudaranya sendiri.
"Misalnya kepada saudaranya sendiri pun dia melakukan hal ini. Ini Saya langsung tadi tanya kepada yang di lapangan bahwa mereka sudah terbiasa," ujar Hasbiallah.
Baca juga: Dwi Ayu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan Dapat Rezeki Nomplok: Pekerjaan dan Dikuliahkan
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan George
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya bakal memeriksa kejiwaan George.
Hal ini disebut dikatakan Nicolas setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa.
"Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait," kata Nicolas kepada wartawan.
Apabila George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kata Nicolas, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Nicolas hanya menegaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur," tuturnya.
Sementara itu, pegawai toko roti yang menjadi korban penganiayaan George, Dwi Ayu mengatakan anak bosnya itu tidak memiliki gangguan jiwa.
Sebaliknya, Ayu mengatakan, selama ini George tampak seperti orang normal pada umumnya.
Namun, George, katanya, memang sering marah-marah.
"Setahu saya dia normal aja sih, soalnya dia juga meeting-meeting sama orang. Dia juga kepala toko di Kelapa Gading," kata Ayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Emang suka marah-marah," lanjutnya.
Sebagai informasi, aksi penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Saat itu, pria berbadan gempal tampak sedang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang, di antaranya mesin EDC hingga bangku ke arah korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Milani Resti/Abdi Ryanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.