Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons NasDem Kadernya Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi CSR BI yang Ditangani KPK 

NasDem tanggapi kadernya yang juga anggota DPR jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Respons NasDem Kadernya Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi CSR BI yang Ditangani KPK 
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui di kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). NasDem tanggapi kadernya yang juga anggota DPR jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim menanggapi kabar ada kadernya yang juga Anggota DPR RI menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Hermawi, pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari KPK apakah ada anggota DPR RI dari partainya yang terlibat kasus korupsi.

"Berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi kasus CRS - BI, kami menunggu pemberitahuan resmi apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," ujar Hermawi saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (18/12/2024).

Hermawi memastikan bahwa NasDem tidak akan mentolerir jika ada kader partainya yang terbukti melawan hukum. 

Partai besutan Surya Paloh itu pun menghormati asas persamaan di mata hukum atau equality before of law.

Ia mengingatkan bahwa setiap kader NasDem sudah meneken pakta integritas agar mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terbukti melakukan 4 perkara hukum.

"Setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain keanggotaan parpol, Hermawi memastikan kadernya diminta untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

"Hal sama berlaku kepada setiap kader Nasdem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," pungkasnya.

Baca juga: Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas