2 Peran Yasonna Laoly yang Digali KPK dalam Kasus Harun Masiku
Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Tribunnews.com/Ilham
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap buronan Harun Masiku, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Milani Resti/Deni/Theresia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.