Akademisi Sebut Perlindungan Data di RI Butuh Reformasi, Singgung Kebocoran Data e-KTP
Akademisi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia memerlukan reformasi.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar sekaligus peneliti di Departemen Hukum Bisnis Binus University, Bambang Pratama, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia memerlukan reformasi, terutama terkait dengan konsep hak untuk dilupakan (right to be forgotten).
Menurutnya, konsep ini semakin relevan di era digital, di mana informasi pribadi dapat dengan mudah tersebar dan merusak reputasi individu.
Pernyataan itu disampaikannya pada "Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat", Rabu (18/12/2024) kemarin.
Bambang menjadi pembicara untuk mengupas “Privasi dan Perlindungan Data [Elektronik] Pribadi di Indonesia”.
Konsep ini relevan dengan situasi di Indonesia, mengingat semakin banyaknya kasus pelanggaran privasi dan kebocoran data pribadi yang terjadi.
Bambang juga menyinggung kasus kebocoran data e-KTP dan film "Soekarno: Indonesia Merdeka", yang menyentuh soal bagaimana informasi pribadi bisa tersebar tanpa kontrol, bahkan tanpa persetujuan individu yang bersangkutan.
Sementara itu, DPC Peradi Jakarta Barat terus berkomitmen untuk memperkuat pengetahuan dan kemampuan hukum baik bagi advokat maupun masyarakat umum.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan implementasi dari Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal ini mengamanatkan Peradi sebagai organisasi advokat untuk senantiasa meningkatkan kualitas profesi advokat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin terus memperkaya wawasan hukum bagi advokat dan masyarakat, terutama terkait dengan isu-isu terkini di dunia digital," jelas Asido.
Sumber: Tribun Banten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.