Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset usai Prabowo Sebut Bakal Beri Ampun Koruptor

Menurut Doli, pernyataan dari Prabowo itu adalah murni sikap seorang Presiden RI yang pengin negaranya aman dari koruptor.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset usai Prabowo Sebut Bakal Beri Ampun Koruptor
Tribunnews.com Reza Deni
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, respons terkait dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal sikap pemerintah terhadap koruptor yang mau bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Menurut Doli, pernyataan dari Prabowo itu adalah murni sikap seorang Presiden RI yang pengin negaranya aman dari koruptor. Menurut dia, hal ini juga menjadi bukti kalau pemerintah serius pengin memberantas korupsi.

"Kembali pada pernyataan pak Prabowo tadi saya kira semangat nya lebih kepada itu, ya pertama adalah bagaimana kita memberantas korupsi, kemudian untuk bagaimana kita mencegah praktik korupsi," kata Doli saat ditemui awak media di Kantor Akbar Faisal and Partner di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Terkait dengan pernyataannya itu, Doli lantas menanggapi soal bagiaman setelahnya nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saatbini masuk Prolegnas di DPR RI.

Kata dia, terhadap rancangan beleid tersebut, DPR masih terus melakukan pengkajian yang bagiamana RUU itu bisa sesuai dengan sistem hukum di Indonesia.

"Kita masih cari formula yang tepat karena kalau kita mengikuti UNCIC di PBB itu ya itu kan tidak kompatibel dengan sistem hukum kita," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sejatinya, penerapan RUU perampasan aset menurut Doli tidak sertamerta sesuai dengan penerapan hukum di Indonesia yang harus mendasari pada putusan pengadilan.

Oleh karena itu, hingga kini RUU perampasan aset tersebut masih dilakukan pembahasan agar mendapatkan formula yang terbaik.

"Karena hukum kita kan gabisa terbalik gitu loh, orang (diduga korupsi) dibuktikan salah dulu baru kemudian kita tindak lanjuti, jadi kalau misalnya orang terbukti misalnya korupsi asetnya ada, ya itu yang diambil, gaboleh misalnya tanpa ada divonis dulu kemudian mau kita ambil, rampas asetnya, itu gak bisa dalam sistem hukum kita, atau mazhab hukum kita yang kontinental ini," beber Doli.

Meski begitu, jika pengin menilik maksud dari pernyataan Presiden Prabowo, Waketum DPP Partai Golkar tersebut menegaskan kalau keinginan dari pemerintah hanya satu, yakni menghilangkan koruptor.

"Saya kira memang, poin pentingnya sebetulnya dari pernyataan pak Prabowo itu kan konsen beliau yang berkali-kali bahwa kita harus memerangi korupsi nah tentu kita harus dalam memerangi korupsi itu," tandas dia.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas