Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampung Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri, Budi Arie: Saya Bantu Berantas Judi Online di Komdigi

Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rampung Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri, Budi Arie: Saya Bantu Berantas Judi Online di Komdigi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan judi online di lingkungan Komdigi, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.

Pantauan Tribunnews.com, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) ini turun dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.

Budi yang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket bomber berwarna biru ini mengaku hadir ke Bareskrim Polri sebagai warga negara yang taat dengan hukum.

"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.

"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada pihak kepolisian saat ini.

Tersangka Mafia Judol

Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas