Terungkap Dalam Sidang, Saksi Sebut Setiap Lelang Pengadaan Barang di Basarnas Pemenang Sudah Diatur
Saksi Kabul Pujiono mantan pegawai Basarnas mengatakan setiap proyek pengadaan di lingkungan Basarnas pemenangnya sudah diatur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Kabul Pujiono mantan pegawai Basarnas mengatakan setiap proyek pengadaan di lingkungan Basarnas pemenangnya sudah diatur.
Adapun hal itu disampaikan Kabul saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Saksi tadi masuk tahun berapa di Basarnas?" tanya hakim ketua Teguh Santoso.
Kabul mengaku dirinya bekerja di Basarnas sejak 2009.
Baca juga: Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
"Alasannya kenapa saudara resign? Gampangnya itu saja di sini keterangan saudara itu saja intinya," tegas hakim.
Saksi menerangkan bahwa dirinya resign karena ada masalah keluarga.
"Kedua, saya merasa tidak nyaman," jelasnya.
"Iya maksudnya tidak nyaman di Basarnas itu kenapa saudara resign?" tanya hakim kembali.
Baca juga: Korupsi Truk Basarnas, Saksi Ungkap Kerja Sama Pengadaan Barang Berdasarkan Penawaran Fiktif
Karena tak berterus terang, hakim ketua Teguh Santoso kemudian membacakan BAP dari saksi Kabul.
"Saya resign berhenti di Basarnas di 2021. Karena saya di tahun 2015 sudah majukan resign. Berhenti di Basarnas karena dengan seperti adanya pengumpulan Dako (dana koordinasi) yang tidak sesuai dengan hati nurani saya," kata hakim membacakan BAP saksi.
"Itu hanya masalah Dako loh ya. Makanya mengenai tadi yang sudah ditanyakan oleh penuntut umum adanya bahwa ada proses pelelangan," jelas hakim.
Kemudian dikatakan hakim Teguh Santoso dalam BAP saksi Kabul menerangkansetiap lelang pengadaan di lingkungan Basarnas pemenangnya sudah diatur.
"Kalau saudara dari 2012 sampai 2021 di lingkungan Basarnas. Setiap pengadaan itu pasti sudah ditentukan pemenang lelangnya," kata hakim.
Hakim Teguh Santoso melanjutkan dalam BAP saksi Kabul menyatakan hampir seluruh kegiatan lelang pengadaan di lingkungan Basarnas dimana ia sebagai pokja, sudah ditentukan rekanan calon pemenangnya.
"Pada saat sebelum lelang diumumkan," ucap hakim.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.