Cara Menghitung Nilai Rata-rata Rapor untuk Daftar SNBP 2025
Berikut adalah cara menghitung nilai rata-rata rapor semester 1-5 dan contoh penghitungannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan salah jalur masuk perguruan tinggi.
Jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor.
Nilai rapor yang dimaksud adalah nilai rata-rata rapor semester 1-5.
Berikut adalah cara menghitung nilai rata-rata rapor semester 1-5:
1. Kumpulkan semua nilai rapor per semester dari semester 1 hingga semester 5 untuk setiap mata pelajaran.
2. Tambahkan semua nilai yang ada di semester 1 sampai semester 5.
Misalnya:
- Semester 1: 85
- Semester 2: 90
- Semester 3: 88
- Semester 4: 92
- Semester 5: 87
Total nilai: 85 + 90 + 88 + 92 + 87 = 442
Baca juga: Mata Pelajaran Pendukung SNBP 2025 Lengkap di 59 Program Studi
3. Rata-rata = total nilai dibagi 5 (jumlah semester)
= 442 : 5
= 88,4
Jadi, rata-rata nilai rapor dari semester 1 hingga 5 adalah 88,4.
Syarat Daftar SNBP 2025
Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.
Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur ini.
Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Khusus SNBP, sekolah dengan akreditasi A dapat mengirimkan 40 persen siswa terbaik, lalu sekolah berakreditasi B dapat mengirim 25 persen siswa terbaik, dan sekolah akreditasi C dapat mengirim 5 persen siswa terbaik.
Kuota tersebut dapat ditambah 5 persen jika sekolah menggunakan e-rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Nantinya, sekolah yang dapat mengisi PDSS hanya sekolah yang menggunakan Kurikulum K-13 dan Kurikulum Merdeka saja.
Ketentuan Umum SNBP
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan.
2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus:
- mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- mengisikan rapor siswa yang eligible di PDSS dengan lengkap dan benar
3. - Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS
- Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP
Jadwal SNBP 2025
- Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
- Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 6-31 Januari 2024
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 6-31 Januari 2024
- Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025
- Pendaftaran SNBP: 4-18 Februari 2025
- Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-3 April 2025
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.