Habib Rizieq Shihab alias Muhammad Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah dibubarkan.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di jurusan Dirasah Islamiyah, Fakultas Tarbiyah, King Saud University Arab Saudi.
Habib Rizieq sempat pulang dan menjadi mubalig di Jakarta pada 1992.
Kemudian, ia mencoba melanjutkan studi di Universitas Antar Bangsa Malaysia, namun tidak selesai karena permasalahan biaya.
Akhirnya Rizieq pulang ke Indonesia dan diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Jami’at Khair pada 1994.
Posisinya di Jami’at Khair itu mulai menandai kiprahnya sebagai mubalig yang keras mengkritik segala perilaku maksiat dan kemungkaran rezim Orde Baru.
Reputasi ini dipertahankan Habib Rizieq Shihab sekaligus membantunya mendirikan FPI.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab menyandang gelar sebagai Imam Besar FPI.
Posisi tersebut disandangnya sejak Musyawarah Nasional FPI III pada 2013 lalu.
Sementara itu, pimpinan FPI dijabat K.H. Ahmad Shabri Lubis, dibantu K.H. Jafar Shidiq selaku Wakil Ketua Umum, masih dilansir dari Tribunnewswiki.
Namun, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang dulu dijabat oleh Mahfud MD telah menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Karya
Hancurkan Liberalisme, Tegakkan Syariat Islam, 2011.
Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, 2012.
Dialog FPI, Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Kumpulan Shalawat yang disusun oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih/Putradi Pamungkas/Widi H/Fahdi Fahlevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.