OJK Buka Suara usai Kantor Digeledah KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
toritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai kantornya digeledah KPK terkait dugaan korupsi dana CSR BRI.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor OJK, Kamis (19/12/2024) kemarin.
Tiga hari sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tim penyidik telah lebih dulu menggeledah Kantor BI.
OJK mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
OJK menyatakan bakal mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dijalankan KPK.
Riyadi mengatakan, OJK juga berkomitmen akan bekerja sama dengan KPK untuk menjalankan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata Kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,"
"OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," sambungnya.
Meski tengah bersinggungan dengan KPK, Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
"OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu."
Baca juga: VIDEO KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI: Kini Sebut Belum Ada Tersangka
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," katanya.
Diketahui, penyidik KPK menggeledah Kantor OJK tiga hari setelah penggeledahan kantor BI.
"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia tanggal 16 Desember 2024 dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan, tanggal 19 Desember 2024."
"Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Tessa mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Yakni, dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Perkara
Komisi antikorupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan."
"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.