Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Didesak Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
CSO
Ilustrasi peretasan atau hacker data pribadi 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Sebab pembentukan lembaga yang akan melindungi data rakyat Indonesia itu merupakan amanat Undang - Undang.

Anggota Komisi I DPR RI oleh mengatakan, Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan bahwa presiden menetapkan lembaga yang menyelenggarakan perlindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Soleh dalam keterangan, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, ketentuan mengenai pembentukan lembaga tersebut diatur dalam peraturan presiden (Perpres). 

Rekomendasi Untuk Anda

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu perpres yang akan mengatur terkait keberadaan Lembaga PDP.

Kekurangan UU PDP

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pafda 2022 lalu.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Pelanggarnya diancam dengan hukuman denda antara Rp4 miliar hingga 6 miliar.

Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.

Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas