Ketua KPK Sebut Kasus Harun Masiku Utang Perkara yang Harus Diselesaikan
Pimpinan KPK merasa bahwa kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan utang perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI merasa bahwa kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku merupakan utang perkara.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, semua orang yang menjadi pimpinan dan pejabat di KPK ingin buron kasus dugaan suap Harun Masiku ditangkap.
Hal tersebut disampaikan Setyo menjawab pertanyaan awak media dalam sesi jumpa pers perdana setelah dia dan empat orang lainnya resmi menjadi pimpinan KPK periode 2024–2029, Jumat (20/12/2024).
“Pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangannya sudah sejauh mana,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
“Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang. Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, deputi, direktur punya keinginan besar untuk menyelesaikan perkara ini,” sambungnya.
Komisaris Jenderal Polisi itu pun berharap mendapat dukungan dari masyarakat selama lima tahun ke depan dalam bekerja memberantas korupsi.
“Mudah-mudahan dengan dukungan semuanya kita bisa menuntaskan,” kata Setyo.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
KPK mengatakan Harun berada di lokasi yang masih bisa terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.
“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).
Mantan Menteri Diperiksa
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.