Melody Sharon Diberi Usaha Salon oleh Suami, tapi Tega Selingkuh dengan 2 Pria dan Lindas Suami
Melody Sharon (31) nekat lindas dan seret sang suami usai ketahuan selingkuh. Melody Sharon bahkan selingkuh dengan dua pria.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Melody Sharon (31) kini tengah menjadi sorotan karena aksi dirinya melindas dan menyeret sang suami, AG (35), setelah suaminya ketahuan selingkuh.
Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Hingga akhirnya AG melaporkan Melody kepada polisi dan kini Melody telah berstatus tersangka.
Setelah kejadian penganiayaan itu, aspek kehidupan Melody pun menjadi perhatian, termasuk soal kondisi ekonominya.
Diketahui Melody adalah seorang pengusaha. Dirinya diberikan usaha salon oleh sang suami, AG.
Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas.
Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.
“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.
Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.
Baca juga: Suami Sudah Lama Tahu Melody Sharon Selingkuh dengan 2 Pria Lain, Sosok TS Selingkuhan Melody Sharon
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.
Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.
Kronologi Penganiayaan
Sementara itu, perihal kronologi, awalnya Melody dan AG melakukan panggilan video.
Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.