Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan

Melody Sharon yang ketahuan selingkuh lalu melakukan penganiayaan dengan menyeret suaminya dengan mobil di Cipayung, kini dilaporkan dua pasal

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews.com: Inilah 5 fakta soal Melody Sharon, wanita yang tega seret suami pakai mobil usai ketahuan selingkuh. Kini dirinya terancam penjara 10 tahun. (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon (MS), istri yang ketahuan selingkuh dan menyeret suaminya di Cipayung, Jakarta Timur menuai nasib buruk.

Kini, ia dilaporkan sang suami AG atas dua kasus, yakni kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus dugaan tindak pidana perzinaan.

Dua kasus itu kini telah ditangani dua instansi polisi yang berbeda.

Laporan kasus penganiayaan atau KDRT ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana perzinaan ditangani Polda Metro Jaya.

"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,."

"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024) dilansir TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Tindak KDRT dialami AG ketika sedang memergoki istrinya berselingkuh dengan seorang pria di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

MS yang ketahuan lantas masuk ke mobil dan tancap gas.

AG yang berupaya masuk ke mobil justru ikut terseret sejauh 200 meter.

Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Viral! Istri Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami Pakai Mobil hingga Terluka Parah

MS pun kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di penjara.

"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Nicolas.

Tabiat MS: Selingkuh dengan 2 Pria

Tabiat MS dibongkar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.

Saat sang suami dimintai keterangan, terungkap bahwa istrinya tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria.

"Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok," kata Sri ke awak media, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sri menuturkan istri AG memang telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama.

Namun, AG selalu memaafkan MS.

"Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus," jelas Sri.

Padahal, keduanya telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

"Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar enam tahun," lanjut Sri.

Karena ketahuan selingkuh, MS pun melakukan penganiayaan kepada sang suami.

Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar.

Ia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah.

Akibat kejadian itu, AG mengalami patah tulang di bagian kaki.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suaminya Hingga 200 Meter juga Dilaporkan karena Dugaan Perzinaan, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/20/istri-yang-seret-suaminya-hingga-200-meter-juga-dilaporkan-karena-dugaan-perzinaan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas