Soal Prabowo Usulkan Koruptor Diampuni, Mahfud MD: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Bisa Dijamin
Eks Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya soal usulan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor jika mengembalikan uang ke negara.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada koruptor.
Usulan Prabowo untuk mengampuni koruptor ini diberikan jika koruptor tersebut mengembalikan uang yang telah dikorupsi kepada negara.
Ketika menanggapi usulan Prabowo tersebut, Mahfud menyebut secara politik psikologis hal itu mungkin bagian dari niat baik Presiden dalam menyelesaikan masalah korupsi.
Hal itu mengingat hingga kini kasus korupsi terus terjadi di Indonesia dan kasusnya pun kian membesar.
Mahfud pun memilih untuk menghargai usulan dari Prabowo tersebut.
"Sebelum secara hukum, secara politik psikologis saya kira itu ekspresi dari niat baik Pak Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustrasi."
"Karena semakin lama semakin membesar, kasus-kasus yang ada enggak bisa ditangani dengan tuntas. Oleh sebab itu, kita harus hargai," kata Mahfud dilansir dari Kompas TV, Sabtu (21/12/2024).
Namun, Mahfud tetap menilai usulan Prabowo itu akan berisiko jika benar-benar diterapkan.
Itu karena menurut Mahfud, asas akuntabilitas dan asas transparansi tak akan terpenuhi.
Lalu, Mahfud juga menyoroti soal siapa nanti yang akan melaporkan korupsinya, serta apakah jumlah korupsi yang dilaporkan jumlahnya benar dan sesuai.
Hal itu juga bisa berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap
"Tetapi menurut saya itu berisiko ya, kalau misalnya memaafkan korupsi, apalagi dengan diam-diam, lalu asas pemerintah yang dua saja, akuntabilitas pertanggungjawabannya gimana, siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar."
"Lalu asas transparansi bagaimana, belum lagi bertentangan dengan undang-undang misalnya," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengakui jika itu bertentangan dengan undang-undang, bisa diatasi dengan membuat undang-undang yang baru.
Baca juga: Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Begini Respons Ketua KPK
Namun, kembali lagi, akuntabilitas dan transparansinya tetap tidak bisa dijamin.
Mahfud juga menilai belum tentu seseorang mau mengakui tindakan korupsi yang dilakukannya.
"Kalau bertentangan dengan undang-undang si ya gampang buat undang-undang yang baru, tapi itu tadi transparansi dan akuntabilitasnya enggak bisa dijamin. Dan belum tentu juga orang mengaku juga korupsi kan."
"Oleh sebab itu, ya kita hargai itu bagian dari pernyataan Pak Prabowo yang katanya nanti akan berbuat sesuatu yang bisa dilihat sesudah 6 bulan," terang Mahfud.
Baca juga: Soal Prabowo Pertimbangkan Beri Ampunan Koruptor, Bahlil: Uangnya Bisa untuk Program Makan Bergizi
KPK Tunggu Detail Maksud Presiden Prabowo Soal Pengampunan Koruptor Untuk Tentukan Sikap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin lebih dulu mendapatkan detail ucapan Prabowo yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.
Lembaga antirasuah itu belum bisa menentukan sikap apakah setuju atau tidak setuju dengan pernyataan Prabowo.
“Konteksnya ini nanti mungkin akan di detailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Komisaris Jenderal Polisi itu hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Bahlil soal Prabowo Maafkan Koruptor: Uangnya Bisa untuk Makanan Bergizi, PDIP Menolak
Karena itu, Setyo menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.
“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” kata Setyo.
“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Prabowo akan Maafkan Koruptor, Yusril Sebut Strategi Asset Recovery
Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Benny.
Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.
Baca juga: DPR Minta Wacana Presiden Prabowo Subianto Ampuni Koruptor Perlu Ditindaklanjuti dengan Produk Hukum
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," tutur Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.