Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Yogyakarta 2025 dari Tertinggi ke Terendah

Di Yogyakarta, Kota Yogyakarta menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jogja.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMK Yogyakarta 2025 dari Tertinggi ke Terendah
Tribunnews.com
Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Yogyakarta (Jogja). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Yogyakarta (Jogja).

Di Yogyakarta, Kota Yogyakarta menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jogja.

Adapun UMK Kota Yogyakarta 2025 adalah Rp Rp2.655.041,81.

Kemudian, disusul posisi kedua yakni Kabupaten Slrman yakni Rp2,46 juta.

Berikut adalah daftar UMK Jogja 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:

  • UMK Kota Yogyakarta 2025: Rp2.655.041,81
  • UMK Kabupaten Sleman 2025: Rp 2.466.514,86
  • UMK Kabupaten Bantul 2025: Rp 2.360.533
  • UMK Kabupaten Kulon Progo 2025: Rp 2.351.239,85
  • UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67

Baca juga: UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025. 

Kenaikan UMP tahun 2025, naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024.

Berita Rekomendasi

“Besaran UMP DIY Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. Terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen  atau sekitar Rp 138.183,34, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.125.897,61,” ungkap Sekda DIY, Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024).

Tahun 2025, DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

Berikut adalah rincian UMSP berdasarkan masing-masing sektor:

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91. 

Angka ini naik 8,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

2. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,80%.

3. Sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50%.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas