Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PPPK KemenpanRB 2024 Pendidikan SMP dan SMA

Kementerian PANRB membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024. Simak rincian formasi dan penghasilannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji PPPK KemenpanRB 2024 Pendidikan SMP dan SMA
Freepik
Ilustrasi PPPK - Kementerian PANRB membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024. Simak rincian formasi dan penghasilannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024.

Adapun jumlah kebutuhan PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 133 formasi.

Berikut adalah rinciannya:

1. Jabatan Pengelola Umum Operasional

  • Kualifikasi Pendidikan: SLTP/Sederajat
  • Unit Kerja Penempatan: Sekretariat Kementerian PANRB, Biro Umum dan Keuangan
  • Alokasi PPPK: 19
  • Rentang Penghasilan: Rp 6.186.500 – Rp 7.629.368
  • Deskripsi Umum Jabatan: Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum

Baca juga: H-8 Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Tak Lolos di Tahap 1 Bisa Daftar Lagi

2. Jabatan Operator Layanan Operasional

  • Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat
  • Unit Kerja Penempatan: Sekretariat Kementerian PANRB, Biro Umum dan Keuangan
  • Alokasi PPPK: 114
  • Rentang Penghasilan: Rp 7.118.500 – Rp 9.383.486
  • Deskripsi Umum Jabatan: Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis

Syarat Daftar PPPK Tahap 2

Berikut persyaratan umum bagi pelamar PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Merupakan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Jenis Tes Seleksi PPPK Tahap 2

Jenis tes seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian PANRB tahun anggaran 2024 meliputi:

Berita Rekomendasi

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.

3. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian:

a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.

4. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

5. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas