Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa di Kasus Timah Dirampas Untuk Negara
Hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Anggota Majelis Hakim Jaini Basir mengatakan, barang bukti berupa aset milik Harvey Moeis itu nantinya akan disita dan dirampas untuk negara.
"Majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tak hanya itu, Hakim juga sependapat dengan tuntutan yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penyitaan aset milik Harvey Moeis tersebut.
"Menimbang terkait status barang bukti selebihnya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam tuntutannya," ucapnya.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat Daripada Kesalahan Terdakwa
Terkait aset ini, jauh sebelum perkara ini disidangkan, Kejaksaan Agung telah menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.
Kejaksaan agung diketahui sebelumnya lima unit rumah yang berlokasi di Jakarta.
Lima rumah tersebut disebut sebagai aset Harvey Moeis.
Adapun rumah tersebut di antaranya berada di Komplek Perum Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang luasnya 161 meter persegi.
Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.
Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Timah, Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Kemudian satu rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.
Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey Moeis seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepeilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 .
Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey Moeis, melainkan atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Namun tak diungkap Kejaksaan Agung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.
Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:
- satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi;
- satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi; dan
- satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi.
Bentuk bangunan yang disita tim penyidik kejaksaan di Kebayoran Baru tersebut berupa town house.
Selain aset berupa hunian, kejaksaan juga menyita aset-aset Harvey Moeis lainnya berupa tujuh mobil mewah.
Mobil tersebut yakni Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale masing-masing satu unit, satu Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver, satu Toyota Verfire, satu Lexus putih, Rolls Royce, dan Mini Cooper.
Tak hanya itu kejaksaan pun turut menyita sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan emas yang diduga dibeli Harvey Moeis dari hasil keuntungan pengumpulan dana CSR dari perusahaan smelter.
Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis Divonis 6,5, Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.