Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Harvey Moies yang juga suami artis Sandra Dewi - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin ini (23/12/2024). 

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ucap Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya. 

Hakim juga meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. 

Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. 

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis terhadap Harvey ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca juga: Sama-sama Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Harvey Moeis, Suparta & Reza di Kasus Korupsi Timah

Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis yang dibacakan, Senin (9/12/2024).

JPU berharap majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan.

Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang," kata JPU di persidangan, Senin (9/12/2024). 

Poin kedua, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda. 

"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.

Poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis

Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis

Hal yang memberatkan

  • Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300T).
  • Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. 
  • Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Hal yang meringankan

  • Terdakwa belum pernah dihukum. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Tak hanya Harvey Moeis, sidang putusan juga akan dijalani oleh dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Milani/Fahmi Ramadhan) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas