Indonesia Dinilai Perlu Segera Membentuk Omnibus Law Teknologi, Ini Alasannya
Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai harus segera membentuk Omnibus Law Teknologi. Hal itu sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan yang muncul dari perkembangan teknologi.
Regulasi terpadu ini tidak hanya akan menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi di sektor teknologi.
Demikian dikatakan Direktur eLaw Institute Eko Prastowo. Dia mengatakan, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di berbagai sektor.
Namun, tanpa regulasi yang tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan resiko serius.
Misalnya, lanjut Eko, teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memantau kerumunan di ruang publik.
Tanpa aturan yang jelas, teknologi ini berisiko melanggar privasi jika data wajah digunakan tanpa izin atau disalahgunakan untuk tujuan yang tidak transparan.
“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah globa," ujar Eko kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Advokat yang juga aktivis 98 ini menjelaskan urgensi pembentukan Omnibus Law Teknologi, antara lain, untuk menyatukan aturan yang tersebar dan menciptakan kepastian hukum.
Fragmentasi regulasi tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat inovasi dan melemahkan daya tarik investasi.
“Selain itu, inovasi yang berkembang pesat seperti kecerdasan buatan, blockchain, hingga teknologi antariksa harus diimbangi dengan regulasi yang memadai. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa serius bagi masyarakat dan bahkan mengancam kepentingan nasional,” kata dia.
Dia mencontohkan, blockchain telah mulai diadopsi di sektor keuangan dan logistik karena potensinya dalam meningkatkan transparansi.
Namun, sifat desentralisasi dan anonimitasnya memunculkan tantangan hukum, seperti pengawasan transaksi dan keabsahan kontrak cerdas (smart contract), yang hingga kini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Di sisi lain, kecerdasan buatan (AI) telah diterapkan di berbagai bidang, mulai dari kesehatan hingga transportasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.