KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Gali Soal Ekspor Batu Bara Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Jumat, 20 Desember 2024 terkait kasus TPPU Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Jumat, 20 Desember 2024.
Askolani diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kutai Kartanegara waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).
Baca juga: KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.
Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.
Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Baca juga: KPK akan Lelang Kendaraan Mewah Milik Rita Widyasari: McLaren, Porsche, Harley Davidson hingga Vespa
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.