PDI Perjuangan Kritik PPN 12 Persen, Begini Saran Anggota DPR RI Heri Gunawan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan merespons kritik sejumlah politisi PDIP terkait kenaikan PPN naik jadi 12 persen.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Hergun lalu mempertanyakan sikap PDIP yang berubah 180 derajat. Seharusnya PDIP konsisten dengan sikapnya sejak di Panja Komisi XI, Rapat Paripurna DPR RI, hingga pemberlakuan kenaikan PPN tahap pertama pada 2022.
“Menjelang pemberlakukan kenaikan PPN tahap kedua pada 2025, PDIP berpura-pura membela rakyat. PDIP mengkritik keras kebijakan yang dulu dibuatnya. Sikap ini menunjukkan sikap sejati PDIP sebagai oportunis,” jelas Hergun.
Hergun melanjutkan, pemberlakuan kenaikan tahap kedua, bertepatan dengan masa-masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui bersama, di hadapan sidang MPR, Presiden Prabowo Subianto sudah bersumpah untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
“Kondisi ini tentunya dilematis. Namun sesuai sumpahnya, Presiden Prabowo akan tetap menjalankan ketentuan UU HPP. Namun, di sini kami perlu tegaskan, kenaikan PPN 12% hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh orang-orang yang mampu,” jelasnya.
“Presiden Prabowo selalu memikirkan kondisi rakyat kecil agar tidak terdampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Barang-barang kebutuhan rakyat kecil dibebaskan dari PPN atau 0%. Selain itu, Pak Prabowo juga sudah menyiapkan sejumlah bantuan kepada rakyat kecil agar tetap terjaga daya belinya,” lanjutnya.
Hergun meyakinkan kepada rakyat Indonesia, barang-barang yang dikonsumsi oleh rakyat kecil akan dibebaskan dari PPN, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, listrik, dan air. Itu semuanya PPN-nya adalah 0%.
“Pemerintah juga sudah menyiapkan sejumlah insentif untuk rumah tangga berpenghasilan rendah dan untuk menjaga daya beli. Paket insentif tersebut antara lain berupa bantuan beras/pangan, diskon biaya listrik 50% selama 2 bulan, serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Insentif PPh 21 Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk industri padat karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025,” jelasnya.
Hergun berpandangan, para politisi seharusnya menunjukkan keteladanan dan konsistensi perjuangan. Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.
“Sebaiknya PDIP mengambil sikap tegas sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi PDIP sudah memiliki pengalaman 10 tahun menjadi oposisi pemerintahan SBY. Dengan demikian, konfigurasi politik di parlemen akan menjadi jelas, siapa pendukung pemerintah dan siapa yang oposisi. Tidak seperti sekarang, PDIP terkesan menjadi partai yang tidak bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya,” pungkasnya.
Baca juga: PDIP Kritik PPN 12 Persen, Elite PKB: Kalau Keberatan Silakan Ajukan Judicial Review ke MK
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut Ekonom
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pengecualian barang pangan kena PPN sebenarnya bukanlah hal baru. Dikatakan, pengecualian barang pangan telah diatur sejak UU Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021.
"Dan, faktanya, kenaikan tarif PPN ini tetap akan dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah," ungkap ekonom tersebut dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com pada Senin (16/12/2024). Lantas, apa dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen per tahun depan?
CELIOS memperkirakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 berisiko memicu inflasi yang tinggi pada tahun depan. Berikut dampak kenaikan PPN 12 persen yang bisa dirasakan oleh masyarakat:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.