Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah, Hakim Punya Pertimbangan Khusus Ini
Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Adapun hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korups
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.
Dalam amar putusannya hakim menilai terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Rosalina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, dirinya punya pertimbangan khusus untuk terdakwa Rosalina. Adapun hal itu berkaitan tidak terbuktinya menerima uang hasil korupsi.
“Bahwa oleh karena terdakwa Rosalina tidak terbukti menerima hasil tindak pidana korupsi. Sedangkan telah disita rekening bank milik terdakwa. Maka nanti diputuskan rekening bank terdakwa Rosalina (Buka blokir bank) demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” jelas hakim Eko.
Atas hal itu majelis hakim perintahkan penuntut umum membuka blokir rekening Bank milik terdakwa atas nama Rosalina.
Baca juga: Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu
Sebelumnya, Rosalina selaku terdakwa dengan suara bergetar menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya tak mengambil keuntungan dari kerja sama antara Tinindo dengan PT Timah.
Rosalina mengaku sebagai orang tua tunggal dua anaknya lebih penting dari apapun.
Adapun hal itu disampaikan Rosalina saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di persidangan perkara dugaan korupsi komoditas timah, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).
"Yang mulia saya benar-benar tidak mengetahui kerjasama ini akan seperti ini. Kalau saya tahu saya sudah resign Yang Mulia," kata Rosalina di persidangan dengan suara bergetar.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
Ia mengaku punya dua anak kecil yang sekarang ditinggal.
"Saya ibu orang tua tunggal. Anak saya dua umur 8 tahun dan 12 tahun. Jadi dari kerja sama ini tidak ada untung yang saya terima. Hanya terima gaji," jelas Rosalina.
Diketahui terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut jaksa penuntut umum 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.