Rugikan Negara Rp 300 T Bersama-sama, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun
Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama merugikan negara mencapai Rp 300 T, tapi di vonis 6,5 tahun
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.
Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi ini juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Baca juga: Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat
Jika ia tidak membayar uang pengganti sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Harvey Moeis Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, pihak Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.