Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Majelis hakim memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini Senin (23/12/2024).
Dalam sidang vonis ini, majelis hakim memutuskan memvonis Harvey Moeis dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.
Tak hanya itu suami artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti menjadi pidana badan jika tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Hakim Eko dalam sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024), dilansir Kompas TV.
Hukuman tersebut diberikan majelis hakim karena Harvey Moeis dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah dengan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Tak hanya itu, Harvey juga dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Diketahui vonis hukuman yang diberikan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan yang diberikan jaksa.
Hukuman yang diberikan majelis hakim ini berkurang hampir setengahnya dari tuntutan hukuman yang diberikan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: Tanpa Kajian, Hakim: Harvey Inisiasi Kerja Sama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah
Harvey juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut jaksa, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.