Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Majelis hakim memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sidang Vonis Kasus Timah Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi Dihukum 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima | Majelis hakim memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini Senin (23/12/2024).

Dalam sidang vonis ini, majelis hakim memutuskan memvonis  Harvey Moeis dengan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

Tak hanya itu suami artis Sandra Dewi ini juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar yang akan diganti menjadi pidana badan jika tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Hakim Eko dalam sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024), dilansir Kompas TV.

Hukuman tersebut diberikan majelis hakim karena Harvey Moeis dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah dengan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Harvey juga dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui vonis hukuman yang diberikan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan yang diberikan jaksa.

Hukuman yang diberikan majelis hakim ini berkurang hampir  setengahnya dari tuntutan hukuman yang diberikan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Baca juga: Tanpa Kajian, Hakim: Harvey Inisiasi Kerja Sama Sewa Alat Antara Smelter Swasta dengan PT Timah

Harvey juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Menurut jaksa, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas