Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, Ketua DPP PDIP: Proses Hukum yang Dibalut Rekayasa Politik
Komarudin Watubun, mengaku terkejut mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengaku terkejut mendengar kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai proses hukum tersebut telah dicampuri kepentingan politik, alias adanya politisasi hukum.
"Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," kata Komarudin kepada wartawan Selasa (24/12/2024).
Komarudin menyesalkan bahwa suasana Natal seharusnya membawa kedamaian, termasuk untuk Hasto.
"Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," ucapnya.
Sebab itu, ia meminta kepada seluruh kader PDIP tetap setia pada garis komando yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Kepada sulruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar," ujarnya.
"Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri. Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," tandasnya.
Kabar Jadi Tersangka
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.