Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDIP Duga Ada Politisasi untuk Goyahkan Partai
Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, PDIP duga ada politisasi hukum.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buronan KPK saat ini.
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim menduga ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto.
Chico mencontohkan kekeliruan berujung diralatnya keterangan soal penetapan tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya disampaikan KPK.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali," kata Chico, Selasa (24/12/2024) kepada Tribunnews.com.
"Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," lanjutnya.
Chico menduga ada upaya untuk menggoyahkan PDIP dengan tujuan untuk meruntuhkan atau mengambil alih.
"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.
Chico juga menyebutkan bahwa ada beberapa ketua umum partai lain menghadapi ancaman sprindik, mereka memilih untuk menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan kekuatan tertentu, yang menurutnya itu merupakan bentuk nyata dari politisisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan atau pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.
Namun, menurut Chico, PDIP tetap teguh dan tidak menyerah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku
Bahkan, ancaman hukum dan penjara justru menjadi energi tambahan bagi para kader PDIP untuk terus berjuang, dengan tujuan menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan."
"Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.
"Terlepas dari itu, Chico memastikan PDIP belum mendengar informasi akurat terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," imbuhnya.
KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tribunnews.com/Milani/ Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.