Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto seusai mengisi Pelatihan Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” jelasnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.

KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.

Baca juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taat Hukum dan Jalani Semua Proses yang Disangkakan

Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.

Kapan Hasto Akan Ditahan?

Setelah menyandang status tersangka, muncul pertanyaan kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto.

Mengenai hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kewenangan penahanan berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," tegas Setyo.

"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.

Menurut Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.

Baca juga: Tunggu Arahan Megawati, Elite PDIP Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen Partai

Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.

"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan."

"Di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti, pasti kita akan kabari," papar Asep.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Uang Suap untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal dari Hasto

Setyo Budiyanto mengatakan, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan sebagian uangnya berasal dari Hasto Kristiyanto.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto Kristiyanto)" kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selain itu, Setyo mengatakan, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. 

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.

Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara.

Yaitu, pertama Hasto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Baca juga: Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta?

Kedua, Hasto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," jelas Setyo.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.

Harun Masiku dan Saeful berperan sebagai pemberi suap.

Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman.

Sementara, Harun Masiku masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Harun Masiku Buron KPK

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas