Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hasto Ditangkap usai Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK

Ini penjelasan KPK soal penahanan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kapan Hasto Ditangkap usai Ditetapkan Tersangka Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK
Kompas.com
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP. - Ini penjelasan KPK soal penahanan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Namun, hingga saat ini, Hasto diketahui belum ditangkap oleh KPK.

Mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa  surat perintah penyidikan atau sprindik yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lalu, masih soal pengembangan perkara Harun Masiku.

"Terkait dengan kapan saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan ditahan, jadi rekan-rekan sekalian, sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku."

"Jadi saksi-saksi atau keterangan-keterangan yang ada, yang kami himpun, itu keterangan-keterangan di mana para saksi dipanggil di sprindiknya Harun Masiku," ungkap Asep saat Konferensi Pers KPK, Selasa (24/12/2024).

Jadi, nantinya akan ada sprindik baru yang diterbitkan soal penetapan tersangka Hasto itu.

Dari sprindik tersebut, KPK nantinya akan memanggil para saksi-saksi untuk menggali keterangan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga, nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini, jadi diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," kata Asep.

Selain itu, Asep juga memaparkan bahwa pihaknya juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Asep lantas meminta agar masyarakat menunggu perkembangan kasus selanjutnya.

"Kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana barang bukti itu juga terkait dengan perkaranya HM (Harun Masiku), sehingga diperlukan waktu, jadi ditunggu saja ya, pasti kita akan kabari," jelas Asep.

Baca juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun

Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal pada 23 Desember 2024.

Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

(Tribunnews/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas