Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Serahkan Langkah Hukum Lanjutan kepada Hasto Kristiyanto yang jadi Tersangka di KPK

Said berharap agar Hasto Kristiyanto diberikan kekuatan, baik dalam pemikiran maupun perasan atas kasus yang menimpanya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PDIP Serahkan Langkah Hukum Lanjutan kepada Hasto Kristiyanto yang jadi Tersangka di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah menyatakan, partainya ada dalam posisi menghormati hak dari Hasto Kristiyanto terkait dengan upaya hukum lanjutan dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif DPR RI 2019-2024.

Kata Said, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto.

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum kedepan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024) petang.

Meski begitu, PDIP kata dia, menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK RI terhadap penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto.

Said lantas mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami oleh Hasto Kristiyanto.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP

Berita Rekomendasi

Said berharap agar Hasto Kristiyanto diberikan kekuatan, baik dalam pemikiran maupun perasan atas kasus yang menimpanya.

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," tandas Said.

Sebelumnya, Said menyatakan, sejatinya seluruh kader PDIP akan taat hukum atas segala permasalahan yang dijerat.

Hal itu juga, kata Said, tak terkecuali dengan Hasto Kristiyanto yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adapun yang menyangkut masalah hukum dimanapun kader PDIP akan taat hukum," kata Said.

Tak hanya itu, Said juga memastikan kalau Hasto Kristiyanto akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang sudah disangkakan.

Meski demikian, Ketua Banggar DPR RI itu meminta agar seluruh pihak bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah atas perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Akan menjalani semua rangkaian proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto dan saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah," tukas dia.

Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Boyamin Saiman Berniat Gugat Kembali Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas