Rumah Hasto Tak Ada Orang, Satgas Cakra Buana Sebut Sekjen PDIP Sedang Liburan Natal ke Luar Kota
Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara menyebut rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini kosong.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai menjadi tersangka, rumah Hasto yang berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pun dijaga ketat oleh Satgas Cakra Buana DPC PDIP Bekasi.
Namun nyatanya rumah Hasto itu kosong karena sang pemilik rumah sedang pergi keluar kota untuk merayakan Hari Raya Natal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara.
"Bapak berencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang."
"Kita saja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Donbosco dilansir Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Terkait kota mana yang Hasto tuju, Donbosco mengaku tak mengetahuinya.
Karena yang Donbosco tahu, Hasto sedang pergi keluar kota saja.
"Ke Jogja atau ke mana, saya enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota saja," terang Donbosco.
Saat ini, Donbosco menjaga kediaman Hasto bersama lima anggota Satgas Cakra Buana lainnya.
Penjagaan itu dilakukan sejak pagi hari ini, tepatnya pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Hasto PDIP Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Ngaku Sudah Tahu sejak Pekan Lalu
Terkait lamanya penjagaan, Donbosco menyebut tak mengetahui sampai kapan rumah Hasto ini akan dijaga oleh Satgas Cakra Buana.
Donbosco menyebut, kini ia masih menunggu instruksi dari DPC PDIP Bekasi.
"Kita tunggu instruksi dari DPC PDIP Kota Bekasi saja," ungkapnya.
Sekjen PDI Perjuangan Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pernah Berjanji akan Datangi KPK Jika Sekjennya Ditangkap
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.
Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.