Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma, Ada Perputaran Uang Pungutan Rp 2 Miliar Per Semester

Terungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma, Ada Perputaran Uang Pungutan Rp 2 Miliar Per Semester
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

Diketahui, kasus pemerasan di lingkungan PPDS Undip tersebut terungkap setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

"Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar," kata Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," katanya.

Baca juga: Polisi Sita Rp97 Juta dari 3 Tersangka Kasus Bullying dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip

Selain mengungkap fakta baru tersebut, Polda Jateng telah mencegah tiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Kombes Dwi Subagio.

 Polda Jawa Tengah mencegah tiga tersangka kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Baca juga: Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga tersangka dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

"Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Diketahui dalam kasus ini Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka.

Dua orang di antaranya senior dokter Aulia yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas