Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma, Ada Perputaran Uang Pungutan Rp 2 Miliar Per Semester

Terungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Pemerasan Dokter Aulia Risma, Ada Perputaran Uang Pungutan Rp 2 Miliar Per Semester
Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio. 

Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah

Dwi menyebut, bakal memanggil ketiga tersangka pada awal Januari 2025. 

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Polisi pun tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," ujar Dwi.

Baca juga: IDI Bakal Bantu Tiga Dokter Undip yang Jadi Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma, Ini Alasannya

Bukan hanya itu, polisi pun tidak segan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka bila tak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.

"Kalau mereka menghambat kami tahan,"  ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini.

"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap alasan pihaknya belum menahan tiga tersangka.

Ketiga tersangka sejauh ini dinilai kooperatif.

"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," ujarnya.

Ketiga tersangka diketahui dijerat pasal berlapis.

Mulai dari Pasal 368 tentang Pemerasan, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Pasal 335 tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas