Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Kapan Akan Ditahan? Ini Jawaban KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan penahanan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Kapan Akan Ditahan? Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Penetapan Hasto Kristyanto sebagai tersangka diumumkan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore.

Setelah menyandang status tersangka, lalu kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto?

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan penahanan berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," kata Setyo.

Baca juga: Ketua DPP PDIP Bongkar Keberadaan Hasto Kristiyanto, Masih Ada di Jakarta?

Berita Rekomendasi

"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.

Kata Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.

Baca juga: Guntur Romli Sebut Hasto Tak akan Jadi Tersangka jika Jokowi Batal Dipecat: PDIP Sedang Diacak-acak

Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.

"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga Barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti kita akan kabari," kata Asep.

Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK

Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.

Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. 

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019–2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017–2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas