Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Arahan Megawati, Elite PDIP Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen Partai

Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah menegaskan saat ini Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tunggu Arahan Megawati, Elite PDIP Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Menjabat Sekjen Partai
Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah menegaskan saat ini Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto  sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.

"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/12/2024).

Said Abdullah menyebut keberadaan Hasto Kristiyanto dalam struktur organisasi partai merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hingga kini, Megawati belum memberikan arahan dan tindak lanjut menyikapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Kapan Akan Ditahan? Ini Jawaban KPK

Berita Rekomendasi

"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata dia.

"Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan akan seperti apa," ujarnya.

Said Abdullah sebelumnya membocorkan keberadaan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Kata Said, hingga Selasa (24/12/2024) sore, Hasto masih berada di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

"Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau," kata Said.

Baca juga: KPK Ungkap Uang Suap Harun Masiku Untuk Wahyu Setiawan Sebagian Berasal Dari Hasto Kristiyanto PDIP

Kata Said, Hasto sepanjang hari ini melakukan aktivitasa seperti biasa di dalam Kantor DPP PDIP.

Hasto kata dia, tetap menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.

"Beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," kata Said.

Sebagai informasi, terpantau memang Ketua DPP PDIP Said Abdullah keluar dari kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Said keluar dari kantor DPP PDIP sekira pukul 15.20 WIB dengan menumpangi mobil Alphard Hitam dan langsung berlalu meninggalkan awak media yang standby di depan Kantor DPP PDIP.

Terlihat dari kejauhan, Said hanya melambaikan tangan saat melintas tepat di seberang barisan awak media.

Namun hingga berita ini ditulis pada pukul 18.29 WIB, kondisi kantor DPP PDIP masih belum terlihat banyak aktivitas berarti.

Bahkan keterangan langsung dari pengurus DPP PDIP belum disampaikan.

Sebagai informasi KPK telah mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan perkara eks caleg PDIP Harun Masiku.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) sore.

Untuk penahanan Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kewenangan tersebut berada di bawah Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Setyo menyerahkan kapan waktu penahanan terhadap Hasto kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik. Karena penyidik adalah independen," kata Setyo.

"Silakan nanti Pak Asep kalau mau tambahkan terkait masalah kapan ditahan. Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Asep menjelaskan proses penahanan bagi Hasto Kristiyanto.

Kata Asep, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sebagaimana seperti dalam penanganan perkara lainnya, KPK akan lebih dulu memanggil saksi-saksi, termasuk melakukan penyitaan-penyitaan guna pemenuhan kelengkapan alat bukti.

Hasto juga akan turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, baru selanjutnya dilakukan penahanan.

"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga Barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya, pasti kita akan kabari," kata Asep.

Hasto dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain itu, orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga jadi tersangka suap.

Hasto disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas