Pakar Sebut Terungkapnya Peran Hasto di Kasus Harun Masiku Tak Terlepas Dari Ponsel yang Disita KPK
Hibnu Nugroho menilai, semakin terangnya peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tak terlepas dari penyitaan ponsel oleh KPK
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai, semakin terangnya peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tak terlepas dari penyitaan ponsel Sekjen PDIP itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Hibnu pun menilai langkah KPK menyita ponsel sebagai upaya strategis lantaran informasi terkait keberadaan Harun hingga peran Hasto di kasus itu bisa diperoleh.
"Dengan demikian penyitaan kemarin paling tidak tersedot semua informasi dan sebagainya, terkuncinya kan di sana," kata Hibnu saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, kata Hibnu, bukti-bukti akurat mengenai peran Hasto dianggapnya juga terungkap dari ponsel, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk meneggelamkan ponselnya.
"Itu saya kira suatu yang luar biasa (penyitaan ponsel milik Hasto) dan ini berdimensi untuk mencari Harun Masiku yang sekarang ditunggu posisinya di mana," jelasnya.
Baca juga: Hasto Ternyata Masuk Radar KPK sejak 2020, Pernah Dibuntuti, tapi Penyidik Kehilangan Jejak
Tak hanya itu, lebih lanjut Hibnu juga menyinggung konstruksi perkara Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini.
Sebab jika dilihat, berdasarkan konstruksi kasusnya, Hasto dianggap memiliki peran sentral karena merupakan sosok yang mengetahui rencana penunjukan Harun sebagai calon anggota Dewan.
"Pak Hasto dikatakan sebagai peran sentral yang mengetahui informasi alur bagaimana Harun akan menjadi anggota. Konstruksinya mungkin kesana, sehingga dianggap tahu betul, makannya sekarang masuk kualifikasi bentuk perintangan kesana," ucapnya.
Baca juga: Kata Jokowi soal Dikaitkan dengan Hasto jadi Tersangka KPK: Saya Sudah Purnatugas
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.