Saat Harun Masiku Nyaris Ditangkap
Lima tahun berlalu namun keberadaan eks kader PDIP Harun Masiku belum juga terendus.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tahun berlalu namun keberadaan eks kader PDIP Harun Masiku belum juga terendus.
Kasus Harun Masiku kembali menguat setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin, Selasa (24/12/2024).
Kini, Harun Masiku buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kabarnya terus diburu.
Meski informasi tentang Harun Masiku masih terus simpang siur.
Dia pernah diberitakan meninggal dunia.
Kabar lainnya dia tinggal di luar negeri, bahkan informasinya keluar masuk Indonesia dengan bebas.
Seperti misalnya saat beredar kabar pada 6 Januari 2024, Harun Masiku tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia menuju Singapura.
Kemudian masuk kembali masuk ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2024.
Pernah pula Harun Masiku dikabarkan berkeliaran di sekitar kompleks PTIK Polri.
Saat itulah, tim KPK kehilangan Harun Masiku.
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan sempat mengungkapkan tim yang ditugaskan untuk melakukan OTT terhadap Harun mengalami intimidasi.
“Saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli (Firli Bahuri Ketua KPK saat itu) diam saja,” ujar Novel kepada Kompas.com pada 24 Mei 2022.
Bahkan di bulan Januari 2024 lalu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Harun Masiku telah meninggal lantaran tak kunjung tertangkap.
Cerita KPK Hampir Tangkap Harun Masiku
Lain lagi cerita, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha.
Kata dia KPK sebenarnya pernah hampir menangkap Harun Masiku pada tahun 2021 silam.
Praswad menjelaskan, pada saat itu, tim gabungan yang mengejar Harun Masiku sudah mengidentifikasi keberadaan Harun Masiku.
"Bahwa benar pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik yang dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku telah berhasil dan mengkonfirmasi keberadaan Harun Masiku," ujar Praswad saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Praswad mengatakan, berdasarkan informasi dari intelejen, Harun Masiku berada di salah satu pulau yang berada di luar teritori Indonesia.
Kala itu, kata dia, Harun Masiku teridentifikasi sedang menyamar menjadi guru bahasa Inggris.
"Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris. Cover tersebut digunakan, mengingat Harun Masiku memiliki latar kemampuan Bahasa Inggris pada saat mendapatkan beasiswa untuk sekolah di Inggris," tuturnya.
Menurut Praswad, tim yang siap berangkat untuk menangkap Harun Masiku sudah mengonfirmasi laporan intelijen itu secara berulang.
Lalu, penyidik KPK pun meminta surat tugas kepada pimpinan KPK, mengingat operasi yang akan dilakukan berlokasi di luar wilayah Indonesia.
Ketika melaporkan operasi penangkapan Harun Masiku, tiba-tiba digulirkan lah penonaktifan karyawan KPK yang disebut gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pada saat setelah dilaporkan tersebut, tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK walaupun belum memasuki masa jangka waktu pemberlakuan UU KPK hasil revisi yang baru," kata Praswad.
"Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidik yang sedang berjalan, yang salah satunya adalah kasus Harun Masiku," sambung dia.
"Penangkapan Harun Masiku tidak lebih dari bahan bargain yang tidak akan kunjung direalisasikan," imbuh Praswad.
Kronolosi Singkat Kasus Harun Masiku
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan DTI, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.