Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Cara Pengisian DRH NI untuk Peserta yang Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dapat lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pengisian DRH NI PPPK, simak jadwal dan tata caranya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Jadwal dan Cara Pengisian DRH NI untuk Peserta yang Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 1 Tahun 2024
freepik
Ilustrasi PPPK. Peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dapat lanjut ke tahap berikutnya, yaitu pengisian DRH NI PPPK, simak jadwal dan tata caranya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil kelulusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 telah diumumkan sejak 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024, mendatang.

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi ini bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian DRH NI PPPK.

DRH NI PPPK dapat diisi melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Berdasarkan jadwalnya, pengisian DRH NI PPPK baru dapat dilakukan pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, mendatang.

Sementara itu, usulan penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 1-28 Februari 2025.

Baca juga: Tahap Selanjutnya setelah Resmi Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 1 Tahun 2024

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH NI PPPK

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Scan ijazah asli
  • Surat pernyataan bermeterai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat bebas narkotika
  • Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN
  • Dokumen ini harus dipindai menggunakan mesin scanner untuk memastikan kualitas yang baik dan keterbacaan maksimal

Baca juga: Arti Kode di Kolom Keterangan Hasil Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap 1 dan Tanda Dinyatakan Lulus

Cara Pengisian DRH NI PPPK

Tata cara pengisian DRH NI PPPK dari tahun ke tahun kemungkinan masih sama.

Berdasarkan panduan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) Tahun 2023, berikut tata cara mengisi DRH NI PPPK secara online di akun SSCASN:

Berita Rekomendasi

1. Isi Data Perorangan

Peserta harus melakukan pengisian data perorangan dan melengkapinya sesuai dengan NIK, KTP, Ijazah, dan data-data lainnya.

Pengisian data perorangan ini terdiri atas biodata, alamat, domisili, hingga keterangan tambahan lainnya.

Pastikan peserta melakukan pengisian dengan cermat dan berhati-hati.

Jangan sampai ada kolom yang terlewat untuk diisi.

2. Pengisian Daftar Riwayat Pendidikan

Peserta juga diminta mengisi Daftar Riwayat Pendidikan sesuai dengan data yang ada.

Pastikan Anda mengisi kolom-kolom dengan baik dan benar.

Isi riwayat pendidikan dengan jurusan, gelar, dan akreditasi yang sesuai.

Jika Anda pernah mengikuti kursus tambahan, bisa ditambahkan juga ke daftar riwayat pendidikan.

3. Isi Riwayat Pekerjaan

Kemudian peserta juga diminta mengisi riwayat pekerjaan yang pernah dijalani, jika ada.

Isilah kolom-kolom dengan baik dan benar sesuai dengan pengalaman Anda.

Isikan nama perusahaan, jabatan, tanggal mulai kerja, hingga tanggal selesai kerja.

Anda bisa menambahkan riwayat pekerjaan lebih dari satu.

4. Riwayat Keluarga

Peserta diminta untuk menisi daftar anggota keluarganya.

Isilah daftar riwayat keluarga mulai dari pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik), hingga orang tua.

Jika pasangan merupakan seorang PNS, Anda bisa menambahkan NIP pasangan Anda dalam riwayat keluarga.

Tetapi jika pasangan bukan PNS, maka Anda mengisi di bagian kolom yang diberi tanda bintang.

Hal ini juga berlaku untuk mengisi riwayat anak, dan keluarga lainnya.

5. Pengalaman Organisasi

Masukkan daftar pengalaman organisasi yang pernah dijalani.

Isilah pengalaman organisasi dengan melihat petunjuk yang ada.

Tuliskan keterangannya secara lengkap pada riwayat pengalaman organisasi.

6. Lengkapi dengan Mengunggah Dokumen

Peserta juga diminta untuk melakukan dua kali cetak DRH.

Klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Kemudian tulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH.

Berikutnya peserta juga wajib untuk mengunggahnya kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat PPPK 2024 Nilai Seleksi Kompetensi

Jadwal Seleksi PPPK tahap 1

Jadwal PPPK Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer II, dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data BKN

Pengumuman seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024

Pendaftaran seleksi: 1 - 20 Oktober 2024

Seleksi administrasi: 1 - 29 Oktober 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024

Masa sanggah: 2 - 4 November 2024

Jawab sanggah: 2 - 6 November 2024

Pengumuman pasca masa sanggah: 5 - 11 November 2024

Penarikan data final: 12 - 14 November 2024

Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 - 25 November 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26  November - 1 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas