PDIP Persoalkan Barang Bukti Penetapan Tersangka Hasto, KPK: Akan Diuji di Persidangan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan ada kecukupan alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis penilaian PDI Perjuangan yang menyebut tidak ada alat bukti dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan ada kecukupan alat bukti, sehingga pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Berpesan Agar Kader PDIP Jaga Marwah dan Kewibawaan Partai
Kata Tessa, alat bukti itu nantinya akan diuji di pengadilan.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bicara soal Status Tersangkanya, Sebut Akan Hormati Putusan KPK dan Taat Hukum
"Belum ada info dari penyidiknya," kata Tessa.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai temuan KPK mengenai keterlibatan Hasto terkesan dipaksakan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Senin (24/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny.
"Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," imbuhnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Akhirnya Buka Suara Ditetapkan Tersangka KPK, Ungkit Bung Karno yang Masuk Penjara
Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.