Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BREAKING NEWS: Dituntut 14 Tahun, Bos Timah Tamron Hanya Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T

Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Dituntut 14 Tahun, Bos Timah Tamron Hanya Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Rp300 T
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan surat putusan atau vonis terdakwa Tamron alias Aon dkk terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (27/12/2024), Ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan penjara selama 8 tahun," ucap Hakim Toni saat bacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Tamron juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca juga: Kekayaan AKBP Malvino Edward yang Terjerat Pemerasan di DWP: Karier Moncer Tak Punya Rumah dan Tanah

Tak hanya itu, Hakim juga memutuskan menjatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 (Rp3,5 Triliun) kepada Tamron.

Namun lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal terdakwa tidak mampu memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Sebelumnya seperti diketahui, Tamron Alias Aon dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

Baca juga: Sedang Liburan, Hasto Tegaskan Masih di Indonesia usai Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat  tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencuian uang,

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.

“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.

Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Setahun Perjalanan Kasus Firli Bahuri, Tak Ada Kemajuan, Penasihat Hukum Minta SP3

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas