Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Catatan Akhir Tahun 2024 Mahkamah Agung, P3S Soroti Ini

Political and Public Policy Studies (P3S) memberikan catatan khusus mengenai kinerja Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie  memberikan catatan khusus mengenai kinerja Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA RI menyelenggarakan acara Refleksi Akhir Tahun 2024 dengan tema “Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat” di Ballroom Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/12/2024). 

Dalam ajang yang diadakan setiap akhir tahun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat ini, Ketua MA Sunarto memaparkan penghargaan, pencapaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan lembaganya sepanjang 2024.

Di tengah capaian positif yang dicapai, Jerry Massie menyoroti Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

“Refleksi Akhir Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya dalam membasmi mafia peradilan,” tegas Jerry dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024). 

Diantara pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (5) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menurutnya memberikan catatan tersendiri tentang refleksi akhir tahun 2024 MA adalah terkait perkara No. 1362/PDT/2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia, majelis hakim yang ditunjuk memutus perkara dalam rentang waktu 29 hari. 

”Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter dan termuat dalam lima koper. Tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung,” kata Jerry.

Jerry meminta agar perkara tersebut diperiksa kembali.

Sebagaimana riuh diwartakan, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, kuasa hukum Marubeni Corporation, menyurati Ketua MA Sunarto perihal Putusan Perkara Nomor  1362 PK/PDT/2024 yang ia sebut tidak sah karena melanggar pasal 17 UU No 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut diadili kembali.

Ketika diminta tanggapan usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua MA Sunarto menganjurkan wartawan agar meminta konfirmasi kasus tersebut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi.

Namun saat dihubungi, Soebandi malah minta wartawan menghubungi Hakim Agung Yanto.

”Saya sedang cuti. Nanti Senin ya, cek ke bagian kepaniteraan perdata,” ujar Yanto.

Acara refleksi selain dihadiri langsung oleh Sunarto, juga hadir Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Soeharto, Ketua Kamar MA, Panitera, Sekretaris MA, pejabat eselon I dan II, serta 335 jurnalis dari media cetak, online, dan elektronik. Lebih dari 1.000 peserta juga mengikuti acara ini secara daring melalui kanal YouTube resmi MA.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas