Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Berat Oleh Bawas MA

Ketua Bawas MA Sunarto mengungkap ada lima pegawai PN Surabaya yang disanksi berat oleh Bawas MA imbas pemberian vonis bebas ke Ronald Tannur.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Berat Oleh Bawas MA
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). | Ketua Bawas MA Sunarto mengungkap ada lima pegawai PN Surabaya yang disanksi berat oleh Bawas MA imbas pemberian vonis bebas ke Ronald Tannur. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Sunarto buka suara terkait sanksi yang diberikan kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus kekerasan pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Menurut Sunarto, lima pegawai PN Surabaya ini akan diberikan sanksi berat oleh Bawas MA.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Meski demikian, Sunarto enggan menyebutkan siapa saja lima orang pegawai PN Surabaya yang disanksi berat ini.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025.

“Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu 24 Juli 2024. 

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP."

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa

Atas vonis bebas tersebut, kini 3 hakim PN Surabaya menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas