Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Hasto Dituding Politisasi, Elite Gerindra: Harus Ada Buktinya

Habiburokhman menilai tak ada gunanya untuk memperdebatkan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum atau ada politisasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Hasto Dituding Politisasi, Elite Gerindra: Harus Ada Buktinya
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Fersianus Waku) 


Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.


Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.


Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.


Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas